Penyelesaian Sengketa Bisnis
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
Pengertian Sengketa Bisnis :
Sengketa Bisnis adalah Sengketa atau perselisihan yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan.
Bentuk sengketa bisnis antara lain :
Sengketa Perbankan
Sengketa Pasar Modal
Sengketa HKI
Sengketa Konsumen
Sengketa Kontrak/Perjanjian
Sengketa Perburuhan/Ketenagakerjaan
Sengketa Kepailitan
Cara Penyelesaian sengketa bisnis :
Litigasi : Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan
Non Litigasi : Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Lembaga penyelesaian sengketa bisnis :
Litigasi :
Pengadilan Umum, Pengadilan Umum merupakan pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata. Dasar Hukumnya yaitu UU No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Tingkatan Pengadilan Umum :
Tingkat pertama (Pengadilan Negeri)
Tingkat banding (Pengadilan Tinggi)
Tingkat kasasi (Mahkamah Agung)
Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (Mahkamah Agung)
Peangadilan Niaga, Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum yang berwenang memeriksa dan memutus perkara : Kepailitan dan PKPU, dan HKI.
Tingkatan Pengadilan Niaga :
Pengadilan Niaga tingkat pertama
Mahkamah Agung tingkat kasasi
Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Non Litigasi
Arbitrase, Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Dasar Hukumnya yaitu UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Jenis Arbitrase :
Arbitrase Ad Hoc/Khusus, Arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk memutus perselisihan tertentu, sehingga setelah sengketa diputus maka keberadaan arbitrase Ad Hoc berakhir.
Arbitrase Institusional merupakan badan Arbitrase yang bersifat permanen untuk menyelesaikan sengketa diluar peradilan. Lembaga Arbitrase Institusional di Indonesia antara lain : BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional).
ADR (Alternative Dispute Resolution), ADR merupakan penyelesaian sengketa di luar peradilan melalui mekanisme negosiasi (perundingan); mediasi; konsiliasi. Dasar Hukumnya yaitu UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Negoisasi
Cara penyelesaian sengketa secara damai antara kedua belah pihak yang berperkara dengan cara berunding guna mencapai kesepakatan bersama.
Mediasi
Mediasi adalah salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dengan cara melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian sengketa. Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa disebut mediator. Mediator merupakan fasilitator yang harus bersifat netral dan tidak memihak.
Konsiliasi
Penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan sengketa. Pihak ketiga disebut konsiliator, konsiliator berperan aktif dan wajib memberikan pendapat/saran kepada kedua belah pihak yang bersengketa agar tercapai kesepakatan.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA
Contoh penyelesaian sengketa melalui arbritase:
Pendaftaran dan Permohonan Arbritase
Penunjukan Arbiter
Tanggapan Termohon
Tuntutan Balik
Sidang Pemeriksaan
STUDI KASUS
PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN HUTAN MELALUI PROSES MEDIASI DI KABUPATEN SIAK
Pendahuluan
Tujuan dilaukannya penelitian penyelesaian sengketa ini adalahuntuk mencapai kesepakatan para pihak yang bersengkata sesuai dengan apa yang diharapkan tanpa ada pihak yang dirugikan,melalu pihak penegahyang juga merupakan penasehat bagi para pihak tersebut. Menurut teori dari Cochrane hadap yang mengatakan bahwa yang mengontrol hubunganhubungan sosial itu adalah masyarakat itu sendiri, artinya bahwa pada dasarnya masyarakat itu sendiri yang aktif menemukan, memilih, dan menentukan hukum sendiri.
Pembahasan
Penyelesaian sengketa dihadapkan pada proses yang dijalani oleh para pihak tanpa dibantu oleh pihak-pihak lain yang tidak mempunyai kepentingan terhadap berlanjutnya sengketa yang ada.Menurut teori dari Cochrane hadap yang mengatakan bahwa yang mengontrol hubunganhubungan sosial itu adalah masyarakat itu sendiri, artinya bahwa pada dasarnya masyarakat itu sendiri yang aktif menemukan, memilih, dan menentukan hukum sendiri.Penyelesian sengketa ini dapat terjadi diadalam ( menuju meja hijau) dan juga ada yang yang diluar. Penyelesaian sengketa yang biasa digunakan bagi para pihak yang bersengketa salah satu cara dilakukan melalui mediasi yang merupakan cara pemecahan masalah.
Adapun Penyelesaian kasus yang terjadi antara pihak PT Maridan Sejati Surya Plantation dan masyarakat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi ini menimbulkan permasalahan bagi pengembangan usaha di Kabupaten Siak. Kabupaten Siak merupakan salah satu kabupaten yang ada di Propinsi Riau, dan merupakan salah satu daerah yang sangat potensial. Salah satu hasil bumi Kabupaten Siak ini adalah merupakan daerah pengahasil minyak tepatnya di Kecamatan Minas dan Kecamatan Sungai Apit. Pada tanggal 8 Agustus 2002 pengelolaan CPP blok resmi dilakukan oleh konsorsium PT.Bumi Siak Pusako dan Pertamina Hulu dengan membentuk Badan Operasi Bersama (BOB), dengan adanya serah terima CPP Blok dari Pihak Caltex Pacific Indonesia kepada pemerintah Kabupaten Siak, maka. Kapasitas terpasang produksi harian dari CPP blok saat ini berkisar antara 38-39 ribu bhp (barel per-hari).
Kabupaten Siak ini memiliki perusahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak pada pengembangan kawasan industri yaitu PT. Kawasan Industri Tanjung Buton dan mendirikan PT. Tanjung Buton Makmur Sejahtera khusus menangani pengelolaan Pelabuhan Tanjung Buton. Adapun Peluang investasinya yaitu di dalam kawasan industri tanjung buton seperti membangun pabrik-pabrik dan diareal pelabuhan yaitu terbuka luas bagi investor yang akan menanamkan modalnya untuk membangun infrastruktur pendukung.Selain itu, Investasi di bidang perkebunan Kabupaten Siak sangat potensial untuk mengembangkan perkembangan komoditi perkebunan. Tanaman perkebunan yang dikembangkan antara lain kelapa sawit, karet, kelapa , sagu, pinang, dan kopi. luas areal perkebunan kelapa sawit pada tahun 2009 sebesar 413.000 Ha (Hektar), Kelapa 14.766 Ha, Kelapa 3.326 Ha, sagu 6.182 Ha, dan Pinang 1.303 Ha, Kopi 370 Ha.
Hal yang menjadi sengkata diantaranya adalah masyarakat yang mengklaim terhadap lahan karena lahan tersebut belum diganti rugi oleh pihak perusahaan yaitu PT Maridan Sejati Surya Plantation sehingga masyarakat merasa hal itu tidak adil. Kasus yang telah diuraikan jelas investor tidak mendapat jaminan kepastian hukum hak guna usaha yang dipegangnya sehingga investor merasa tidak aman dan terganggu. Sedangkan pihak perusahaan mengatakan bahwa terjadinya sengketa lahan jelas banyak akibatnya terhadap perusahaan yaitu, menambah cost/uang pengeluaran untuk penyelesaian hukum sengketa tersebut, mempengaruhi nama baik perusahaan, dan berpengaruh pada penurunan laba perusahaan walaupun tidak terlalu signifikan. Sementara itu ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat, dalam hal ini pihak investor telah yang telah menggunakan atupun berusaha di lingkungan tempat tinggal masyarakat setempat sehingga masyarakat juga merasakan dari dampak-dampak yang berasal dari berjalannya aktivitas perusahaan tersebut. Oleh karena itulah masyarakat berhak mendapatkan perhatian dari pihak investor/perusahaan yang merupakan perwujudan tanggung jawab dari investor tersebut.
Penyelesaian sengketa dilalui dengan berbagai cara diantaranya,proses negosiasi sampai dengan teknik mediasi.Teknis media merupakan langkah terbaik yang diambil,hal ini dikarenakan langkah negosiasi yang diambil berujung pada tingkat anarkis.
Penutup
Kesimpulan
Tanah-tanah yang digunakan untuk lahan Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit adalah tanah-tanah statusnya milik negara dan tanah milik masyarakat. Untuk tanah milik masyarakat oleh investor dibebaskan dari tangan masyarakat yang menguasainya dengan ganti rugi secara sporadis. Hak guna usaha tertera mengenai luas lahan yang dipergunakan serta batas-batas lahan yang dikuasai tersebut sehingga menjadi jelas mengenai pengguasaan lahan. Dengan demikian investor memiliki jaminan untuk melakukan usahanya/berinvestasi dengan kata lain dengan adanya hak guna usaha maka perusahaan merasa aman.
Penyelesaian sengketa dilalui dengan berbagai cara diantaranya,proses negosiasi sampai dengan teknik mediasi.Teknis media merupakan langkah terbaik yang diambil,hal ini dikarenakan langkah negosiasi yang diambil berujung pada tingkat anarkis.
Saran
Sebaiknya dalam membuat studi kasus teori yang digunakan dilengkapi lagi.
Sumber : Fitriani, Riska (2014). Penyelesaian Sengketa Lahan Hutan Melalui Proses Mediasi di Kabupaten Siak. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1-23.
Kelompok 14
1. Raviatul Firda Afwa (170321100030)
2. Arief Krisbiantoro (170321100058)
3. Valentinday Ronsumbre (170321100086)
Pengertian Sengketa Bisnis :
Sengketa Bisnis adalah Sengketa atau perselisihan yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan.
Bentuk sengketa bisnis antara lain :
Sengketa Perbankan
Sengketa Pasar Modal
Sengketa HKI
Sengketa Konsumen
Sengketa Kontrak/Perjanjian
Sengketa Perburuhan/Ketenagakerjaan
Sengketa Kepailitan
Cara Penyelesaian sengketa bisnis :
Litigasi : Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan
Non Litigasi : Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Lembaga penyelesaian sengketa bisnis :
Litigasi :
Pengadilan Umum, Pengadilan Umum merupakan pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata. Dasar Hukumnya yaitu UU No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Tingkatan Pengadilan Umum :
Tingkat pertama (Pengadilan Negeri)
Tingkat banding (Pengadilan Tinggi)
Tingkat kasasi (Mahkamah Agung)
Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (Mahkamah Agung)
Peangadilan Niaga, Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum yang berwenang memeriksa dan memutus perkara : Kepailitan dan PKPU, dan HKI.
Tingkatan Pengadilan Niaga :
Pengadilan Niaga tingkat pertama
Mahkamah Agung tingkat kasasi
Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Non Litigasi
Arbitrase, Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Dasar Hukumnya yaitu UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Jenis Arbitrase :
Arbitrase Ad Hoc/Khusus, Arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk memutus perselisihan tertentu, sehingga setelah sengketa diputus maka keberadaan arbitrase Ad Hoc berakhir.
Arbitrase Institusional merupakan badan Arbitrase yang bersifat permanen untuk menyelesaikan sengketa diluar peradilan. Lembaga Arbitrase Institusional di Indonesia antara lain : BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional).
ADR (Alternative Dispute Resolution), ADR merupakan penyelesaian sengketa di luar peradilan melalui mekanisme negosiasi (perundingan); mediasi; konsiliasi. Dasar Hukumnya yaitu UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Negoisasi
Cara penyelesaian sengketa secara damai antara kedua belah pihak yang berperkara dengan cara berunding guna mencapai kesepakatan bersama.
Mediasi
Mediasi adalah salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dengan cara melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian sengketa. Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa disebut mediator. Mediator merupakan fasilitator yang harus bersifat netral dan tidak memihak.
Konsiliasi
Penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan sengketa. Pihak ketiga disebut konsiliator, konsiliator berperan aktif dan wajib memberikan pendapat/saran kepada kedua belah pihak yang bersengketa agar tercapai kesepakatan.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA
Contoh penyelesaian sengketa melalui arbritase:
Pendaftaran dan Permohonan Arbritase
Penunjukan Arbiter
Tanggapan Termohon
Tuntutan Balik
Sidang Pemeriksaan
STUDI KASUS
PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN HUTAN MELALUI PROSES MEDIASI DI KABUPATEN SIAK
Pendahuluan
Tujuan dilaukannya penelitian penyelesaian sengketa ini adalahuntuk mencapai kesepakatan para pihak yang bersengkata sesuai dengan apa yang diharapkan tanpa ada pihak yang dirugikan,melalu pihak penegahyang juga merupakan penasehat bagi para pihak tersebut. Menurut teori dari Cochrane hadap yang mengatakan bahwa yang mengontrol hubunganhubungan sosial itu adalah masyarakat itu sendiri, artinya bahwa pada dasarnya masyarakat itu sendiri yang aktif menemukan, memilih, dan menentukan hukum sendiri.
Pembahasan
Penyelesaian sengketa dihadapkan pada proses yang dijalani oleh para pihak tanpa dibantu oleh pihak-pihak lain yang tidak mempunyai kepentingan terhadap berlanjutnya sengketa yang ada.Menurut teori dari Cochrane hadap yang mengatakan bahwa yang mengontrol hubunganhubungan sosial itu adalah masyarakat itu sendiri, artinya bahwa pada dasarnya masyarakat itu sendiri yang aktif menemukan, memilih, dan menentukan hukum sendiri.Penyelesian sengketa ini dapat terjadi diadalam ( menuju meja hijau) dan juga ada yang yang diluar. Penyelesaian sengketa yang biasa digunakan bagi para pihak yang bersengketa salah satu cara dilakukan melalui mediasi yang merupakan cara pemecahan masalah.
Adapun Penyelesaian kasus yang terjadi antara pihak PT Maridan Sejati Surya Plantation dan masyarakat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi ini menimbulkan permasalahan bagi pengembangan usaha di Kabupaten Siak. Kabupaten Siak merupakan salah satu kabupaten yang ada di Propinsi Riau, dan merupakan salah satu daerah yang sangat potensial. Salah satu hasil bumi Kabupaten Siak ini adalah merupakan daerah pengahasil minyak tepatnya di Kecamatan Minas dan Kecamatan Sungai Apit. Pada tanggal 8 Agustus 2002 pengelolaan CPP blok resmi dilakukan oleh konsorsium PT.Bumi Siak Pusako dan Pertamina Hulu dengan membentuk Badan Operasi Bersama (BOB), dengan adanya serah terima CPP Blok dari Pihak Caltex Pacific Indonesia kepada pemerintah Kabupaten Siak, maka. Kapasitas terpasang produksi harian dari CPP blok saat ini berkisar antara 38-39 ribu bhp (barel per-hari).
Kabupaten Siak ini memiliki perusahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak pada pengembangan kawasan industri yaitu PT. Kawasan Industri Tanjung Buton dan mendirikan PT. Tanjung Buton Makmur Sejahtera khusus menangani pengelolaan Pelabuhan Tanjung Buton. Adapun Peluang investasinya yaitu di dalam kawasan industri tanjung buton seperti membangun pabrik-pabrik dan diareal pelabuhan yaitu terbuka luas bagi investor yang akan menanamkan modalnya untuk membangun infrastruktur pendukung.Selain itu, Investasi di bidang perkebunan Kabupaten Siak sangat potensial untuk mengembangkan perkembangan komoditi perkebunan. Tanaman perkebunan yang dikembangkan antara lain kelapa sawit, karet, kelapa , sagu, pinang, dan kopi. luas areal perkebunan kelapa sawit pada tahun 2009 sebesar 413.000 Ha (Hektar), Kelapa 14.766 Ha, Kelapa 3.326 Ha, sagu 6.182 Ha, dan Pinang 1.303 Ha, Kopi 370 Ha.
Hal yang menjadi sengkata diantaranya adalah masyarakat yang mengklaim terhadap lahan karena lahan tersebut belum diganti rugi oleh pihak perusahaan yaitu PT Maridan Sejati Surya Plantation sehingga masyarakat merasa hal itu tidak adil. Kasus yang telah diuraikan jelas investor tidak mendapat jaminan kepastian hukum hak guna usaha yang dipegangnya sehingga investor merasa tidak aman dan terganggu. Sedangkan pihak perusahaan mengatakan bahwa terjadinya sengketa lahan jelas banyak akibatnya terhadap perusahaan yaitu, menambah cost/uang pengeluaran untuk penyelesaian hukum sengketa tersebut, mempengaruhi nama baik perusahaan, dan berpengaruh pada penurunan laba perusahaan walaupun tidak terlalu signifikan. Sementara itu ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat, dalam hal ini pihak investor telah yang telah menggunakan atupun berusaha di lingkungan tempat tinggal masyarakat setempat sehingga masyarakat juga merasakan dari dampak-dampak yang berasal dari berjalannya aktivitas perusahaan tersebut. Oleh karena itulah masyarakat berhak mendapatkan perhatian dari pihak investor/perusahaan yang merupakan perwujudan tanggung jawab dari investor tersebut.
Penyelesaian sengketa dilalui dengan berbagai cara diantaranya,proses negosiasi sampai dengan teknik mediasi.Teknis media merupakan langkah terbaik yang diambil,hal ini dikarenakan langkah negosiasi yang diambil berujung pada tingkat anarkis.
Penutup
Kesimpulan
Tanah-tanah yang digunakan untuk lahan Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit adalah tanah-tanah statusnya milik negara dan tanah milik masyarakat. Untuk tanah milik masyarakat oleh investor dibebaskan dari tangan masyarakat yang menguasainya dengan ganti rugi secara sporadis. Hak guna usaha tertera mengenai luas lahan yang dipergunakan serta batas-batas lahan yang dikuasai tersebut sehingga menjadi jelas mengenai pengguasaan lahan. Dengan demikian investor memiliki jaminan untuk melakukan usahanya/berinvestasi dengan kata lain dengan adanya hak guna usaha maka perusahaan merasa aman.
Penyelesaian sengketa dilalui dengan berbagai cara diantaranya,proses negosiasi sampai dengan teknik mediasi.Teknis media merupakan langkah terbaik yang diambil,hal ini dikarenakan langkah negosiasi yang diambil berujung pada tingkat anarkis.
Saran
Sebaiknya dalam membuat studi kasus teori yang digunakan dilengkapi lagi.
Sumber : Fitriani, Riska (2014). Penyelesaian Sengketa Lahan Hutan Melalui Proses Mediasi di Kabupaten Siak. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1-23.
Kelompok 14
1. Raviatul Firda Afwa (170321100030)
2. Arief Krisbiantoro (170321100058)
3. Valentinday Ronsumbre (170321100086)
Komentar
Posting Komentar