Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

Tax Amnesty?

Gambar
Menurut Kementrian Keuangan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty  merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pengampunan Pajak merupakan terobosan kebijakan yang memiliki manfaat dan tujuan sebagai berikut: Meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui Repatriasi Aset, yang ditandai dengan peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan Suku Bunga, dan peningkatan investasi. Perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi. Meningkatkan Penerimaan Pajak. "Tujuannya sangat jelas bahwa pemerintah ingin agar tax amnesty ini bermanfaat nyata bagi kepentingan kita bersama." -  Presiden Jokowi "Keb...