Tax Amnesty?

Image result for tax amnesty
Menurut Kementrian Keuangan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pengampunan Pajak merupakan terobosan kebijakan yang memiliki manfaat dan tujuan sebagai berikut:


  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui Repatriasi Aset, yang ditandai dengan peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan Suku Bunga, dan peningkatan investasi.
  • Perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi.
  • Meningkatkan Penerimaan Pajak.
"Tujuannya sangat jelas bahwa pemerintah ingin agar tax amnesty ini bermanfaat nyata bagi kepentingan kita bersama."Presiden Jokowi
"Kebijakan pengampunan pajak akan berdampak makro, menyeluruh dan sangat fundamental untuk ekonomi Indonesia." Menkeu Bambang P.S. Brodjonegoro
"Dalam proses pembahasan tidak selalu mudah, perdebatannya panjang sehingga memang harus benar-benar bisa meyakinkan kepada DPR sebagai law makers dan juga bagaimana implementasinya di masyarakat nanti (agar) tidak ada keraguan mengenai substansi dan implementasi dari Undang-Undang ini."Sesjen Kemenkeu Hadiyanto
Image result for tax amnesty

Sumber : website kementrian keuangan

1.    Pengertian Tax Amnesty
Tax amnesty adalah suatu kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan pengampunan pajak atau penghapusan pajak yang semestinya terutang terhadap wajib pajak. Dengan adanya tax amnesty ini maka wajib pajak tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan. Namun, wajib pajak harus membuat surat pernyataan pengungkapan harta yang dimiliki serta membayar tebusan dalam nominal tertentu sebagai bentuk tanggungjawab dalam memberikan penerimaan pajak terhadap negara. Pengampunan pajak ini juga merupakan bentuk kesempatan yang diberikan oleh negara kepada masyarakat yang tidak patuh menjadi wajib pajak yang patuh dalam membayar pajak. Dalam hal ini harta wajib pajak mencakup harta yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.
Adapun beberapa latar belakang diberlakukannya tax amnesty di Indonesia adalah sebagai berikut:
·         Banyak warga negara Indonesia (wajib pajak) yang belum melaporkan seluruh harta kekayaannya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
·         Amnesti pajak diterbitkan dan diberikan kepada wajib pajak untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian, serta menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
·         Adanya kasus Panama Papers dan ketidakadilan sistem pajak.
2.      Asas Amnesti Pajak
Pemberian tax amnesty kepada wajib pajak dilakukan berdasarkan
1.    Asas Kepastian Hukum, pelaksanaan tax amnesty harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat dengan adanya jaminan kepastian hukum.
2.    Asas Keadilan, pelaksanaan amnesti pajak menjunjung tinggi kesetaraan antara hak dan kewajiban dari semua pihak yang terlibat.
3.    Asas Kemanfaatan, kebijakan tax amnesty bertujuan untuk kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam hal peningkatan kesejahteraan umum.
4.    Asas Kepentingan Nasional, pengampunan pajak dilakukan dengan mengedepankan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

3.      Tujuan Tax Amnesty

a)    Meningkatkan Pemasukan Negara dari Pajak

Pajak merupakan sumber pemasukan utama pemerintah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum. Dengan adanya amnesti pajak maka diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.

b)    Mendorong Repatriasi Modal dan Aset

Pengampunan pajak juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan kejujuran wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaannya secara sukarela. Dengan demikian, diharapkan modal atau kekayaan para wajib pajak yang berada di luar negeri akan kembali ke Indonesia sehingga berdampak pada perbaikan perekonomian di dalam negeri.

c)    Transisi Menuju Sistem Perpajakan yang Baru

Amnesti pajak dapat dijustifikasi ketika pengampunan pajak dipakai sebagai alat transisi dari sistem perpajakan yang lama ke sistem perpajakan yang baru.

d)    Meningkatkan Kepatuhan Membayar Pajak
Dengan memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang selama ini tidak atau belum membayar pajak, maka diharapkan dikemudian hari wajib pajak tersebut tidak dapat lagi menghindar dari kewajibannya membayar pajak.
4.    Manfaat Tax Amnesty
Pengampunan pajak pada dasarnya memberikan keuntungan dan manfaat bagi wajib pajak. Adapun beberapa manfaat tax amnesty adalah sebagai berikut:
·      Bagi wajib pajak, pengampunan pajak terutang yang berlum diterbitkan ketetapan pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
·   Bunga atau denda untuk kewajiban perpajakan akan dihapuskan dalam masa pajak.
·   Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak.
·   Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

5.   Tujuan Tax Amnesty

·         Menurut Sawyer, ada beberapa jenis tax amnesti, diantaranya adalah:
a)    Filing Amnesty
Filing Amnesty adalah pengampunan pajak dengan menghapuskan sanksi kepada wajib pajak yang terdaftar namun tidak pernah mengisi SPT dimana pemberian amnesti dilakukan jika wajib pajak tersebut bersedia untuk mengisi SPT.
b)    Record-Keeping Amnesty
Ini adalah penghapusan sanksi terhadap wajib pajak atas kegagalannya dalam menjaga dokumen perpajakan di masa lalu. Amnesti ini diberikan jika wajib pajak bersedia untuk menjaga dokumen perpajakan di masa mendatang.
c)    Revision Amnesty
Ini adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk memperbaiki SPT dimasa lalu tanpa dikenakan sanksi atau mendapat pengurangan sanksi.
d)    Investigation Amnesty
Ini adalah amnesti kepada wajib pajak dimana negara berjanji tidak akan melakukan penyelidikan terhadap sumber pendapatan wajib pajak yang dilaporkan pada tahun-tahun tertentu. Namun, wajib pajak dikenakan amnesty fee yang harus dibayarkan kepada negara.
e)    Prosecution Amnesty
Ini adalah pengampunan pajak dengan memberikan penghapusan sanksi atas tindak pidana pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh wajib pajak. Penghapusan sanksi pidana tersebut dilakukan jika wajib pajak bersedia membayarkan sejumlah kompensasi.
Sumber : website maxmanroe

Komentar