Tax Amnesty?
![Image result for tax amnesty](https://i0.wp.com/www.maxmanroe.com/vid/wp-content/uploads/2018/09/Tax-Amnesty.jpg?resize=640%2C336&ssl=1)
Menurut Kementrian Keuangan Pengampunan
Pajak atau Tax Amnesty merupakan
penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi
perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang
mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak
Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pengampunan Pajak merupakan terobosan kebijakan yang memiliki manfaat dan
tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi melalui Repatriasi Aset, yang ditandai dengan
peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan
Suku Bunga, dan peningkatan investasi.
- Perluasan
basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi.
- Meningkatkan Penerimaan Pajak.
"Tujuannya
sangat jelas bahwa pemerintah ingin agar tax amnesty ini bermanfaat nyata bagi
kepentingan kita bersama." - Presiden
Jokowi
"Kebijakan pengampunan pajak akan berdampak makro,
menyeluruh dan sangat fundamental untuk ekonomi Indonesia." - Menkeu
Bambang P.S. Brodjonegoro
"Dalam proses pembahasan tidak selalu mudah,
perdebatannya panjang sehingga memang harus benar-benar bisa meyakinkan kepada
DPR sebagai law
makers dan juga bagaimana implementasinya di masyarakat nanti
(agar) tidak ada keraguan mengenai substansi dan implementasi dari
Undang-Undang ini." - Sesjen
Kemenkeu Hadiyanto
Sumber
: website kementrian keuangan
1. Pengertian
Tax Amnesty
Tax
amnesty adalah suatu kebijakan pemerintah di
bidang perpajakan yang memberikan pengampunan pajak atau penghapusan pajak yang
semestinya terutang terhadap wajib pajak. Dengan adanya tax amnesty ini
maka wajib pajak tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi
pidana perpajakan. Namun, wajib pajak harus membuat surat pernyataan
pengungkapan harta yang dimiliki serta membayar tebusan dalam nominal tertentu
sebagai bentuk tanggungjawab dalam memberikan penerimaan pajak terhadap negara.
Pengampunan pajak ini juga merupakan bentuk kesempatan yang diberikan oleh
negara kepada masyarakat yang tidak patuh menjadi wajib pajak yang patuh dalam
membayar pajak. Dalam hal ini harta wajib pajak mencakup harta yang berada di
dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.
Adapun beberapa latar belakang diberlakukannya tax
amnesty di Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Banyak warga
negara Indonesia (wajib pajak) yang belum melaporkan seluruh harta kekayaannya,
baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
·
Amnesti
pajak diterbitkan dan diberikan kepada wajib pajak untuk membantu meningkatkan
penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian, serta menumbuhkan kesadaran dan
kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
·
Adanya
kasus Panama Papers dan ketidakadilan sistem
pajak.
2. Asas Amnesti Pajak
Pemberian tax amnesty kepada wajib
pajak dilakukan berdasarkan
1. Asas Kepastian Hukum, pelaksanaan tax amnesty harus dapat mewujudkan
ketertiban dalam masyarakat dengan adanya jaminan kepastian hukum.
2. Asas Keadilan, pelaksanaan amnesti pajak menjunjung tinggi
kesetaraan antara hak dan kewajiban dari semua pihak yang terlibat.
3. Asas Kemanfaatan, kebijakan tax amnesty bertujuan untuk
kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam hal peningkatan
kesejahteraan umum.
4. Asas Kepentingan Nasional, pengampunan pajak dilakukan dengan
mengedepankan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan
lainnya.
3. Tujuan
Tax Amnesty
a)
Meningkatkan Pemasukan Negara dari Pajak
Pajak merupakan sumber pemasukan
utama pemerintah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat
umum. Dengan adanya amnesti pajak maka diharapkan dapat meningkatkan penerimaan
pajak dalam jangka pendek.
b)
Mendorong Repatriasi Modal dan Aset
Pengampunan pajak juga bertujuan
untuk membangun kesadaran dan kejujuran wajib pajak untuk melaporkan harta
kekayaannya secara sukarela. Dengan demikian, diharapkan modal atau kekayaan
para wajib pajak yang berada di luar negeri akan kembali ke Indonesia sehingga
berdampak pada perbaikan perekonomian di dalam negeri.
c)
Transisi Menuju Sistem Perpajakan yang Baru
Amnesti pajak dapat dijustifikasi
ketika pengampunan pajak dipakai sebagai alat transisi dari sistem perpajakan
yang lama ke sistem perpajakan yang baru.
d) Meningkatkan Kepatuhan Membayar
Pajak
Dengan
memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang selama ini tidak atau
belum membayar pajak, maka diharapkan dikemudian hari wajib pajak tersebut
tidak dapat lagi menghindar dari kewajibannya membayar pajak.
4. Manfaat Tax Amnesty
Pengampunan pajak pada dasarnya
memberikan keuntungan dan manfaat bagi wajib pajak. Adapun beberapa manfaat tax
amnesty adalah sebagai berikut:
· Bagi wajib
pajak, pengampunan pajak terutang yang berlum diterbitkan ketetapan pajak tidak
akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
· Bunga atau
denda untuk kewajiban perpajakan akan dihapuskan dalam masa pajak.
· Tidak
dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti, dan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak.
· Penghentian
pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan.
5.
Tujuan Tax Amnesty
·
Menurut Sawyer, ada beberapa jenis tax
amnesti, diantaranya adalah:
a) Filing Amnesty
Filing
Amnesty adalah pengampunan pajak dengan menghapuskan sanksi kepada wajib pajak
yang terdaftar namun tidak pernah mengisi SPT dimana pemberian amnesti
dilakukan jika wajib pajak tersebut bersedia untuk mengisi SPT.
b) Record-Keeping Amnesty
Ini
adalah penghapusan sanksi terhadap wajib pajak atas kegagalannya dalam menjaga
dokumen perpajakan di masa lalu. Amnesti ini diberikan jika wajib pajak
bersedia untuk menjaga dokumen perpajakan di masa mendatang.
c) Revision Amnesty
Ini
adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk memperbaiki SPT
dimasa lalu tanpa dikenakan sanksi atau mendapat pengurangan sanksi.
d) Investigation Amnesty
Ini
adalah amnesti kepada wajib pajak dimana negara berjanji tidak akan melakukan
penyelidikan terhadap sumber pendapatan wajib pajak yang dilaporkan pada
tahun-tahun tertentu. Namun, wajib pajak dikenakan amnesty fee yang harus
dibayarkan kepada negara.
e) Prosecution Amnesty
Ini
adalah pengampunan pajak dengan memberikan penghapusan sanksi atas tindak
pidana pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh wajib pajak. Penghapusan
sanksi pidana tersebut dilakukan jika wajib pajak bersedia membayarkan sejumlah
kompensasi.
Sumber : website maxmanroe
Komentar
Posting Komentar