Masih ingat dengan Nyonya Meneer?
Sebelum membahas kepailitan yang dialami oleh Nyonya Meneer, mari kita ulas sedikit tentang sejarah Jamu Legendaris
Nama Nyonya Meneer sudah dikenal masyarakat Indonesia sejak puluhan tahun silam. Dalam jalur perdagangan jamu modern pun Nyonya Meneer masih di ‘labeli’ sebagai pabrik jamu tertua dan terbesar di Indonesia, paling legendaris, dan pionir jamu bubuk. Lauw Ping Nio merupakan perempuan yang berjuang dan merintis pembuatan jamu dan telah akrab dengan merek Nyonya Meneer.
Nama Meneer diambil dari nama kecil perempuan kelahiran Sidoarjo tahun 1895 silam itu. Awal mula nama Meneer ternyata berasal dari ejaan aksen Jawa yang bermakna beras menir, yaitu sisa butir beras yang dihasilkan dari proses penumbukan padi. Konon saat dalam rahim, ibunya ngidam memakan beras menir sehingga pada waktu bayinya lahir kemudian diberi nama Menir. Zaman kolonial Belanda juga mempengaruhi perubahan nama menir menjadi Meneer dari aksen Belanda.
Kemampuan Nyonya Meneer meracik jamu tidak lain didapatkan dari orangtuanya. Sebelum merambah ke dunia Industri atau pemasaran yang besar, Nyonya Meneer mengawali dengan keluarga dan orang terdekat. Racikannya dengan membuatkan jamu untuk keluarga, dan tetangganya yang sedang sakit atau sedang dalam masa pemulihan. Tak hanya jamu, produk terkenal lainnya yang dimiliki Nyonya Meneer yaitu Minyak Telon.
Pengadilan Nyatakan : Jamu Nyonya Meneer Pailit di Tahun 2017
Indonesia dikabarkan berita perusahaan Jamu Nyonya Meneer pailit. Pelopor jamu Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1919 mengakhiri kejayaannya di tahun 2017. PT Nyonya Meneer (Njonja Meneer) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Mengutip dari Jawapos.com, Majelis Hakim yang dipimpin Nani Indrawati pada Kamis (3/08/2017) mengabulkan gugatan kreditur konkuren asal Turisari, Kelurahan Palur, Kabupaten Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso.
Tumpukan utang pada sejumlah kreditur menyebabkan PT Nyonya Meneer digugat pailit. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Kota Semarang yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto menyatakan perjanjian perdamaian antara debitur dan kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah.
Putusan Pengadilan Niaga ini digugat oleh salah satu krediturnya, Hendrianto, sebagian sumber pun mengatakan bahwa PT Nata Meredia Investama (NMI) sebagai distributor tunggalnya lah yang telah menggugaat perusahaan jamu ini. Gugatan dikabulkan majelis hakim PN Semarang. Usai sidang, kuasa hukum Hendrianto Bambang Santoso, Eka Windiarto menyampaikan, langkah selanjutnya, nasib para buruh harus diperjuangkan dan semua kreditur harus terjamin pembayarannya.
Dilansir oleh Regional.kompas.com, Jumat (4/08/17), Di satu sisi, pihak PT Nyonya Meneer tidak mengakui jumlah utangnya kepada distributor, dan hanya mengakui utang puluhan miliar saja. Diberitakan PT Nyonya Meneer dinilai memiliki utang pada PT NMI sebesar Rp110 miliar, terdiri dari utang Rp89 miliar dan utang barang sebesar Rp21 miliar. Namun, PT Nyonya Meneer hanya menawarkan perdamaian yang tidak masuk akal.
Awalnya, PT NMI yang berpusat di Jakarta tidak berusaha memailitkan PT Nyonya Meneer akibat utang-utang mereka. Penggugat hanya bertujuan untuk menagih utang dengan pembayaran sesuai yang telah dijadwalkan. Namun, dari sekian lama jalannya persidangan PT Nyonya Meneer tidak dianggap mampu memenuhi tuntutan dan terbukti tidak mampu membayar utangnya. Setelah itu, majelis hakim menunjuk hakim pengawas untuk mengawal proses kepailitan PT Nyonya Meneer dan segera menunjuk kurator untuk segera menilai dan menindaklanjuti aset yang dimiliki industri jamu itu.
Komentar
Posting Komentar