Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2019

Hasil Analisis Studi Kasus

Nama   : Raviatul Firda Afwa NIM     : 170321100030         UJIAN AKHIR SEMESTER MATA KULIAH HUKUM DAN ETIKA BISNIS KASUS 1 Analisis pada kasus Jau Tau Kwan (Dirut PT. DMDT) yang dipersalahkan melakukan tindak pidana hak cipta karena memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah dipatenkan PT. Sritex Sukoharjo.   Kain rayon grey bergaris kuning sebenarnya sudah diproduksi secara massal dimana-mana. PT. Sritex Sukoharjo tidak berhak mematenkan atas kain rayon grey bergaris kuning , karena kain grey rayon garis kuning bukan merupakan karya seni terapan yang harus dilindungi oleh hak cipta. Disini Dirjen HAKI dinilai terlalu gegabah dalam memberikan hak paten kepada seseorang yang mengklaim pencipta barang tersebut hanya karena unsur kedekatan. Setahu Jau Tau Kwan, kain grey crayon garis kuning telah lama diproduksi massal oleh berbagai pihak. Ketika memproduksi, Jau mengaku sama sekali tidak tahu bahwa kain...