Ditjen HKI Diminta Tolak Merek Cap Kaki Tiga
![Logo Cap Kaki Tiga (kiri) dan Isle of Man (kanan)](https://statik.tempo.co/data/2016/09/13/id_538825/538825_620.jpg)
Logo Cap Kaki Tiga (kiri) dan Isle of Man (kanan)
Praktisi hukum pada RIS & Associates Law Firm, Fattah Riphat meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menolak permohonan merek dan logo Kaki Tiga, yang diajukan Wen Ken Drug Co Pte Ltd. Fattah menyebutkan, meskipun sudah ada pencoretan merek Cap Kaki Tiga dan Lukisan, masih terdapat pendaftaran baru atas merek tersebut dengan status pengumuman pada laman Ditjen HKI.
Praktisi hukum pada RIS & Associates Law Firm, Fattah Riphat meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menolak permohonan merek dan logo Kaki Tiga, yang diajukan Wen Ken Drug Co Pte Ltd. Fattah menyebutkan, meskipun sudah ada pencoretan merek Cap Kaki Tiga dan Lukisan, masih terdapat pendaftaran baru atas merek tersebut dengan status pengumuman pada laman Ditjen HKI.
“Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Ditjen HKI, pada tanggal 9
April 2018. Kami keberatan atas pengumuman pendaftaran merek-merek dengan logo
Kaki Tiga,” kata Fattah melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada
pers di Jakarta, Rabu 2 Mei.
Ia menyebutkan, pada e-Status Kekayaan
Intelektual, yang diunggah di laman Ditjen HKI, menyebutkan bahwa perusahaan
berkedudukan di Singapura itu telah mendaftarkan merek-merek dengan logo Kaki
Tiga (merek figuratif) atas nama Wen Ken Drug Co.Pte.Ltd dengan nomor
D002015039273. Selain itu, turut didaftarkan merek Cap Kaki Tiga+Logo atas nama
Wen Ken Drug Co Pte Ltd (D002015039268) dan merek Cap Kaki Tiga + Logo atas
nama Wen Ken Drug Co Pte Ltd.
“Kami keberatan karena logo menyerupai atau merupakan tiruan dari
lambang/simbol/emblem/mata uang Isle of Men. Seharusnya permohonan itu ditolak
sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU Merek Tahun 2001,” tegas Fattah.
Ia meyakini bahwa Ditjen HKI bakal menolak
permohonan itu, karena diduga merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai
nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional.
“Kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang,” katanya.
Fattah menduga ada itikad tidak baik di balik pendaftaran merek Cap Kaki Tiga. Sebab, Ditjen HKI, sejak 2 September 2016 telah membatalkan pendaftaran merek Cap Kaki Tiga dan Lukisan.
Fattah menduga ada itikad tidak baik di balik pendaftaran merek Cap Kaki Tiga. Sebab, Ditjen HKI, sejak 2 September 2016 telah membatalkan pendaftaran merek Cap Kaki Tiga dan Lukisan.
Pencoretan dilakukan atas perintah Putusan
Nomor: 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015. Jo. Nomor: 582 K/Pdt.Sus-HaKI/2013. Jo. Nomor:
66/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Berdasarkan putusan, merek Cap Kaki Tiga
dicoret dari daftar umum merek, pendaftaran merek Cap Kaki Tiga dan Lukisan
serta sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal itu
diperkuat Putusan Nomor: 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015. Jo. Nomor: 582
K/Pdt.Sus-HaKI/2013. Jo. Nomor 66 / Merek / 2012 /PN. Niaga.Jkt.Pst yang
menyatakan Wen Ken Drug Co Pte Ltd melakukan itikad tidak baik dalam
mendaftarkan seluruh merek dagang Cap Kaki Tiga.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga
menyatakan bahwa seluruh merek dagang Cap Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug Co
Pte Ltd menyerupai atau merupakan tiruan dari lambang/simbol/emblem/mata uang
Isle of Men. Selain itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga membatalkan atau
setidak-tidaknya menyatakan batal seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga atas
nama Wen Ken Drug Co Pte Ltd dan mencoretnya dari daftar umum merek Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya.
“Langkah hukum sementara yang kami lakukan
adalah mengajukan keberatan kepada Ditjen HKI terhadap pengumuman pendaftaran
merek-merek Cap Kaki Tiga. Kami masih menunggu tanggapan,” kata Fattah soal
kasus hukum Cap Kaki Tiga.
Komentar
Posting Komentar