Tau ga sih, Sukuk itu apa???
Sukuk adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan
untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam fatwa
nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional MUI mendefinisikan sukuk
sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten
kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar
pendapatan
kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh
tempo.
Sukuk dapat
pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan
yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau
tidak terbagi atas:
1.
Kepemilikan aset berwujud
tertentu;
2.
Nilai manfaat
dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau
3.
Kepemilikan
atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Bagi kamu investor ritel, ada 2 cara untuk berinvestasi sukuk ritel:
a)
Pasar Perdana
(Agen Penjual)
Sebagai seorang Warga Negara Indonesia, kamu berhak
untuk memesan sukuk retail pada saat penerbitan perdana. Setiap akan
menerbitkan sukuk ritel, pemerintah akan mengumumkan secara resmi bank atau
perusahaan efek mana saja yang terpilih menjadi agen penjual sukuk ritel. Jadi,
kamu cukup mendatangi kantor pusat atau cabang agen penjual sukuk ritel
(bank/erusahaan efek) dengan membawa bukti identitas diri seperti KTP dan kartu
NPWP.
Batas pemesanan minimal Rp5 juta dan kelipatannya,
dengan maksimal pembelian Rp5 milyar. Berikut ini langkah pemesanan sukuk
ritel:
1. Memiliki
rekening tabungan pada salah satu bank umum, yang berfungsi sebagai rekening
untuk menerima imbalan bagi hasil bulanan dan pokok sukuk ritel pada saat jatuh
tempo. Rekening dana wajib atas nama pemesan.
2. Membuka
rekening surat berharga dengan mengisi formulir pembukaan rekening efek utang
pada partisipan sub-registry (perusahaan efek).
3. Menyediakan
dana yang cukup sesuai jumlah pesanan untuk pembelian sukuk ritel. Dana wajib diblokir di rekening tabungan kamu.
4. Mengisi dan
menandatangani formulir pemesanan dan kuasa pendebetan (jika diperlukan).
5. Menyerahkan
bukti setoran kepada agen penjual (jika diperlukan). Setelah itu, kamu akan
menerima bukti penyerahan dokumen pemesanan dari agen penjual.
6. Untuk pembelian
di pasar perdana, biasanya akan ada jatah pembelian dari pemerintah. Apabila
jumlah sukuk yang diterbitkan pemerintah jatahnya tidak mencukupi sebagaimana
jumlah yang kamu akan investasikan, maka sisa dana kamu akan ditransfer
kembali.
7. Setelah
memperoleh penjatahan, selanjutnya kamu hanya tinggal menunggu proses investasi
sukuk ritel bergulir sesuai tenor.Bagaimana jika sebelum jatuh tempo 3 tahun,
tiba-tiba kamu perlu mencairkan dana? Jangan khawatir, karena sukuk ritel dapat
diperdagangkan di pasar sekunder setelah satu periode pembagian hasil
investasi.Akan tetapi jika kamu menjual sukuk ritel sebelum jatuh tempo, ada
risiko pasar yang bisa saja terjadi, yaitu nilai yang diperdagangkan lebih
rendah dari harga penerbitan perdana.
b)
Pasar Sekunder
Proses pembelian ataupun penjualan sukuk ritel yang
telah terbit dilakukan melalui pasar sekunder. Ada 2 pilihan cara untuk membeli
sukuk ritel di pasar sekunder yaitu Mekanisme bursa dan Mekanisme transaksi di
luar bursa efek (over the counter). Mekanisme bursa artinya kamu
menyampaikan minat beli ke bursa efek melalui perusahaan efek. Jika sudah
terjadi kesesuaian harga antara kamu dan calon investor penjual sukuk ritel,
maka transaksi perdagangan dilakukan melalui mekanisme bursa.
Mekanisme transaksi di luar bursa efek artinya kamu
dapat melakukan negosiasi harga dengan calon investor penjual sukuk ritel melalui
bank atau perusahaan efek. Kamu cukup datang ke bank atau perusahaan efek untuk
mendapatkan kuotasi harga beli (bid price) yang berlaku pada saat itu. Sama
seperti pembelian perdana, kamu perlu mempunyai rekening tabungan pada salah
satu bank umum dan rekening surat berharga (mengisi formulir pembukaan rekening
efek utang). Bank atau perusahaan efek kemudian akan meneruskan minat pembelian
kamu kepada pasar (bank atau perusahaan efek lainnya). Setelah mencapai
kesepakatan harga dengan calon investor penjual, maka kamu perlu menyediakan
dana sejumlah kesepakatan (termasuk dengan biaya terkait).
Proses akan memakan waktu kurang lebih 2 minggu hingga
kamu mendapatkan surat konfirmasi kepemilikan sukuk ritel yang dikeluarkan oleh
perusahaan efek atau bank. Proses perdagangan, pengalihan dan/atau
pemindahbukuan atas kepemilikan sukuk ritel dapat dilakukan setelah pembayaran
imbal hasil pertama (melewatiholding period). Jadi untuk membeli di
pasar sekunder, kamu perlu menunggu satu bulan sejak tanggal penerbitan perdana
sukuk ritel.
Komentar
Posting Komentar