Tau ga sih, Sukuk itu apa???

Sukuk adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional MUI mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar 
pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:
1.      Kepemilikan aset berwujud tertentu;
2.     Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau
3.    Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Bagi kamu investor ritel, ada 2 cara untuk berinvestasi sukuk ritel:
a)      Pasar Perdana (Agen Penjual)
Sebagai seorang Warga Negara Indonesia, kamu berhak untuk memesan sukuk retail pada saat penerbitan perdana. Setiap akan menerbitkan sukuk ritel, pemerintah akan mengumumkan secara resmi bank atau perusahaan efek mana saja yang terpilih menjadi agen penjual sukuk ritel. Jadi, kamu cukup mendatangi kantor pusat atau cabang agen penjual sukuk ritel (bank/erusahaan efek) dengan membawa bukti identitas diri seperti KTP dan kartu NPWP.
Batas pemesanan minimal Rp5 juta dan kelipatannya, dengan maksimal pembelian Rp5 milyar. Berikut ini langkah pemesanan sukuk ritel:
1.     Memiliki rekening tabungan pada salah satu bank umum, yang berfungsi sebagai rekening untuk menerima imbalan bagi hasil bulanan dan pokok sukuk ritel pada saat jatuh tempo. Rekening dana wajib atas nama pemesan.
2.      Membuka rekening surat berharga dengan mengisi formulir pembukaan rekening efek utang pada partisipan sub-registry (perusahaan efek).
3.   Menyediakan dana yang cukup sesuai jumlah pesanan untuk pembelian sukuk ritel. Dana wajib diblokir di rekening tabungan kamu.
4.      Mengisi dan menandatangani formulir pemesanan dan kuasa pendebetan (jika diperlukan).
5.      Menyerahkan bukti setoran kepada agen penjual (jika diperlukan). Setelah itu, kamu akan menerima bukti penyerahan dokumen pemesanan dari agen penjual.
6.   Untuk pembelian di pasar perdana, biasanya akan ada jatah pembelian dari pemerintah. Apabila jumlah sukuk yang diterbitkan pemerintah jatahnya tidak mencukupi sebagaimana jumlah yang kamu akan investasikan, maka sisa dana kamu akan ditransfer kembali.
7.       Setelah memperoleh penjatahan, selanjutnya kamu hanya tinggal menunggu proses investasi sukuk ritel bergulir sesuai tenor.Bagaimana jika sebelum jatuh tempo 3 tahun, tiba-tiba kamu perlu mencairkan dana? Jangan khawatir, karena sukuk ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah satu periode pembagian hasil investasi.Akan tetapi jika kamu menjual sukuk ritel sebelum jatuh tempo, ada risiko pasar yang bisa saja terjadi, yaitu nilai yang diperdagangkan lebih rendah dari harga penerbitan perdana.
b)     Pasar Sekunder
Proses pembelian ataupun penjualan sukuk ritel yang telah terbit dilakukan melalui pasar sekunder. Ada 2 pilihan cara untuk membeli sukuk ritel di pasar sekunder yaitu Mekanisme bursa dan Mekanisme transaksi di luar bursa efek (over the counter). Mekanisme bursa artinya kamu menyampaikan minat beli ke bursa efek melalui perusahaan efek. Jika sudah terjadi kesesuaian harga antara kamu dan calon investor penjual sukuk ritel, maka transaksi perdagangan dilakukan melalui mekanisme bursa.
Mekanisme transaksi di luar bursa efek artinya kamu dapat melakukan negosiasi harga dengan calon investor penjual sukuk ritel melalui bank atau perusahaan efek. Kamu cukup datang ke bank atau perusahaan efek untuk mendapatkan kuotasi harga beli (bid price) yang berlaku pada saat itu. Sama seperti pembelian perdana, kamu perlu mempunyai rekening tabungan pada salah satu bank umum dan rekening surat berharga (mengisi formulir pembukaan rekening efek utang). Bank atau perusahaan efek kemudian akan meneruskan minat pembelian kamu kepada pasar (bank atau perusahaan efek lainnya). Setelah mencapai kesepakatan harga dengan calon investor penjual, maka kamu perlu menyediakan dana sejumlah kesepakatan (termasuk dengan biaya terkait). 
Proses akan memakan waktu kurang lebih 2 minggu hingga kamu mendapatkan surat konfirmasi kepemilikan sukuk ritel yang dikeluarkan oleh perusahaan efek atau bank. Proses perdagangan, pengalihan dan/atau pemindahbukuan atas kepemilikan sukuk ritel dapat dilakukan setelah pembayaran imbal hasil pertama (melewatiholding period). Jadi untuk membeli di pasar sekunder, kamu perlu menunggu satu bulan sejak tanggal penerbitan perdana sukuk ritel.


Komentar