Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Dilakukan Terdakwa Melebihi Perjanjian
Mantan direksi PT Graha Mahardika (PT GM) Dwito Hindarto menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelesaikan seluruh kewajibannya terkait perjanjian dengan Yayasan Untag sebagai saksi yang dihadirkan oleh terdakwa. Bahkan pembayaran yang dilakukan terdakwa jauh melebihi yang tertulis dalam perjanjian. Hal ini disampaikan saat sidang lanjutan sengketa lahan Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/3). Dwito, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT GM selama 2012-2016 mengatakan, sesuai akta perjanjian nomor 58 antara Rudyono Darsono mewakili Yayasan Untag dan Tedja Wijaya mewakili PT GM, disepakati jual beli lahan milik Yayasan seluas 3,2 hektare dengan nilai transaksi Rp65 miliar atau Rp2.050.000 meter persegi. Adapun untuk pembayarannya dilakukan dalam beberapa mekanisme. Pertama, pembangunan gedung kampus senilai Rp 24 miliar. Kedua, pembayaran sebesar Rp 15 miliar untuk penggant...