Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Dilakukan Terdakwa Melebihi Perjanjian

Mantan direksi PT Graha Mahardika (PT GM) Dwito Hindarto menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelesaikan seluruh kewajibannya terkait perjanjian dengan Yayasan Untag sebagai saksi yang dihadirkan oleh terdakwa. Bahkan pembayaran yang dilakukan terdakwa jauh melebihi yang tertulis dalam perjanjian.  Hal ini disampaikan saat sidang lanjutan sengketa lahan Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/3). Dwito, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT GM selama 2012-2016 mengatakan, sesuai akta perjanjian nomor 58 antara Rudyono Darsono mewakili Yayasan Untag dan Tedja Wijaya mewakili PT GM, disepakati jual beli lahan milik Yayasan seluas 3,2 hektare dengan nilai transaksi Rp65 miliar atau Rp2.050.000 meter persegi. Adapun untuk pembayarannya dilakukan dalam beberapa mekanisme. Pertama, pembangunan gedung kampus senilai Rp 24 miliar. Kedua, pembayaran sebesar Rp 15 miliar untuk penggant...

Tau ga sih, Sukuk itu apa???

Sukuk  adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional MUI mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar  pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau  fee , serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo. Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: 1.       Kepemilikan aset berwujud tertentu; 2.      Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau 3.     Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas in...

Ditjen HKI Diminta Tolak Merek Cap Kaki Tiga

Gambar
Logo Cap Kaki Tiga (kiri) dan Isle of Man (kanan) Praktisi hukum pada RIS & Associates Law Firm, Fattah Riphat meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menolak permohonan merek dan logo Kaki Tiga, yang diajukan Wen Ken Drug Co Pte Ltd. Fattah menyebutkan, meskipun sudah ada pencoretan merek Cap Kaki Tiga dan Lukisan, masih terdapat pendaftaran baru atas merek tersebut dengan status pengumuman pada laman Ditjen HKI. “Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Ditjen HKI, pada tanggal 9 April 2018. Kami keberatan atas pengumuman pendaftaran merek-merek dengan logo Kaki Tiga,” kata Fattah melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada pers di Jakarta, Rabu 2 Mei. Ia menyebutkan, pada e-Status Kekayaan Intelektual, yang diunggah di laman Ditjen HKI, menyebutkan bahwa perusahaan berkedudukan di Singapura itu telah mendaftarkan merek-merek dengan logo Kaki Tiga (merek figuratif) atas nama Wen ...

Masih ingat dengan Nyonya Meneer?

Sebelum membahas kepailitan yang dialami oleh Nyonya Meneer, mari kita ulas sedikit tentang sejarah Jamu Legendaris Nama Nyonya Meneer sudah dikenal masyarakat Indonesia sejak puluhan tahun silam. Dalam jalur perdagangan jamu modern pun Nyonya Meneer masih di ‘labeli’ sebagai pabrik jamu tertua dan terbesar di Indonesia, paling legendaris, dan pionir jamu bubuk. Lauw Ping Nio merupakan perempuan yang berjuang dan merintis pembuatan jamu dan telah akrab dengan merek Nyonya Meneer. Nama Meneer diambil dari nama kecil perempuan kelahiran Sidoarjo tahun 1895 silam itu. Awal mula nama Meneer ternyata berasal dari ejaan aksen Jawa yang bermakna beras menir, yaitu sisa butir beras yang dihasilkan dari proses penumbukan padi. Konon saat dalam rahim, ibunya ngidam memakan beras menir sehingga pada waktu bayinya lahir kemudian diberi nama Menir. Zaman kolonial Belanda juga mempengaruhi perubahan nama menir menjadi Meneer dari aksen Belanda. Kemampuan Nyonya Meneer meracik jamu tidak lain...